"Saya kira nggak perlu dikritik. Mendagri bagus, peka terhadap berbagai situasi dan perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini," kata Ketua Bidang Infokom MUI KH Masduki Baidlowi saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Umur Pendek Instruksi Jilbab Masuk Kerah |
Meski demikian, Masduki menyoroti soal penerbitan aturan yang menurutnya tidak penting. Menurutnya, pemakaian jilbab bagi ASN tidak perlu diatur-atur, tapi harus dipastikan tetap memperhatikan prinsip rapi dan sopan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.
Instruksi ini berisi enam poin. Dalam diktum pertama, dituliskan instruksi untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan.
Instruksi ini kemudian ramai dibahas di media sosial. Netizen menyoroti poin aturan jilbab dimasukkan ke kerah pakaian. Instruksi Mendagri itu dianggap melarang ASN perempuan menjulurkan jilbab. Setelah memicu polemik, aturan tersebut dicopot Mendagri.
"Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, Pak Menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat dihubungi, Jumat (14/12). (jbr/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini