Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Soleh mengatakan, pemusnahan itu dilakukan lantaran adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa e-KTP yang sudah tidak berfungsi mesti dimusnahkan.
"Ada pemusnahan KTP yang rusak invalid ini berdadarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada provinsi, bupati/wali kota se Indonesia. Jadi Kota Cilegon memusnahkan KTP invalid sebanyak 19.019 keping ini dimusnahkan," kata Soleh kepada wartawan seusai pemusnahan di halaman Masjis Pemkot Cilegon, Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan surat komitmen antara pihak keamakan dan dinas terkait, lanjut Soleh. KTP elektronik yang sudah tidak terpakai dan invalid itu mestinya disimpan di gudang. Namun, karena sudah tak terpakai pemerintah akhirnya berinisiatif untuk memusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
E-KTP sebanyak itu berasal dari 2011 hingga 2018. Barang yang dimusnahkan adalah jenis e-KTP yang rusak dan ada juga e-KTP atas nama pemiliknya yang ganti status atau pindah domisili.
"Dari tahun 2011 ini dimusnahkan invalid itu yang rusak, pergantian status, ada yang karena salah nama ada yang dari status kawin jadi tidak kawin, perceraian, rusak," kata dia.
Saksikan juga video '17 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Sekarung e-KTP di Persawahan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini