"2 Kesepakatan yang dihasilkan yakni Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian izin pembuatan jalan khusus angkutan pertambangan," kata salah satu majelis pemeriksa, Dr Jimmy Z Usfunan kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).
Sengketa itu ditengani Nasrudin, Ninik Hariwanti, Yunan Hilmi, Agus Riewanto dan Jimmy Z. Usfunan. Adapun ahli yaitu Bivitri Susanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemeriksaan yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, hari ini, Jumat (14/12) di Kemenkumham merupakan tahapan kedua dari sebelumnya yang dilakukan tanggal 5/12 lalu. Dengan adanya rekomendasi yang disusun dan disepakati bersama oleh para pihak, maka para pihak akan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan rekomendasi.
Foto: Demo sopir truk batu bara (Raja-detik) |
Pemda Sumsel melalui Kabiro hukum, Ardani menyatakan sangat senang dengan mekanisme penyelesaian persoalan peraturan perundang-undangan dengan musyawarah seperti tersebut.
"Dengan mencari titik tengah dari persoalan ini sehingga tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang," pungkasnya.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum mengajukan permohonan tentang Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumsel No. 5 Tahun 2011, mewajibkan kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus. Namun fakta di lapangan, hanya 1 perusahaan yang memiliki jalur khusus tersebut, dan penentuan tarifnya dilakukan dengan sebebas-bebasnya oleh pemilik jalan khusus. (asp/rvk)












































Foto: Demo sopir truk batu bara (Raja-detik)