"Kami melakukan upaya penyelidikan dan didapat 3 orang tersangka. Pelaku ini melakukan manipulasi atau memodifikasi kartu kredit yang seolah-olah kartu kredit ini masih valid dan sah," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Jl Taman Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Komplotan ini menurut Kombes Dani menggunakan kartu kredit yang sudah tidak berlaku. Pelaku yakni HT alias KS, BS, dan MFN memodifikasi kartu kredit dengan cara menyalin data kartu kredit ke file di PC/laptop. Data tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam smart chip dengan menggunakan software
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan kartu kredit Foto: Rolan-detikcom |
Setelahnya, pelaku menggunakan kartu kredit untuk berbelanja handphoe, kalung emas, membayar utang. Mereka diduga beraksi sejak Juni 2017-Oktober 2018 dengan total penggunaan kartu kredit Rp 2,5 miliar.
"Pelaku ini melakukan di 50 merchant bank yang di Aceh, Sumatera Utara, Pelembang, Jakarta, Lampung dan terakhir yang bersangkutan melakukan di wilayah Yogya," imbuh Dani.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Simak Juga 'Awas! Bahaya Kartu Kredit Digesek Dua Kali':












































Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan kartu kredit Foto: Rolan-detikcom