"Bantah-membantah itu biasa," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).
Saut memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Irvan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan nantinya, menurut Saut, bukti permulaan itu akan dikuatkan lagi melalui saksi dan bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (12/12) lalu. KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Para tersangka ialah, Irvan selaku Bupati, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan. Keempatnya kini telah ditahan KPK.
Irvan diduga memeras kepala SMP di Cianjur terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 46,8 miliar. Dana itu kemudian dipotong sebesar 14,5 persen oleh Irvan dan sejumlah pihak lainnya. Sementara itu, jatah untuk Irvan secara pribadi adalah 7 persen dari total DAK atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Irvan memohon maaf kepada warga Cianjur atas kasus ini, tapi dia membantah kalau dia ikut meminta atau memberi perintah memotong anggaran tersebut. Dia menyebut potongan atau permintaan itu mungkin merupakan inisiatif bawahannya.
Simak Juga 'KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan Kepsek SMP':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini