MUI Kecam Transaksi Duit Haram Bupati Cianjur di Halaman Masjid

MUI Kecam Transaksi Duit Haram Bupati Cianjur di Halaman Masjid

Dhani Irawan , Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 13:15 WIB
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fakta yang diungkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar semakin membuat miris. Dari anggaran yang disunat Irvan seharusnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas 140 SMP hingga proses transaksi uang haram di tempat ibadah.

KPK sebelumnya memang sudah menyebut jumlah duit yang disita dalam OTT itu sekitar Rp 1,5 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu hingga Rp 20 ribu. Uang itu dimasukkan ke kardus.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transaksi uang itu dilakukan Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Cecep Sobandi, yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cianjur. Uang itu disebut KPK dikumpulkan dari sejumlah kepala SMP yang telah mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.

Uang berpindah dari mobil Rosidin ke mobil Cecep di halaman Masjid Agung Cianjur selepas subuh pada Rabu, 12 Desember, kemarin. Tim KPK yang sudah memantau sejak awal langsung menangkap Cecep di dalam mobil bersama sopirnya. Sedangkan Rosidin, yang sudah pulang lebih dulu, juga ditangkap.

Bupati Irvan pun turut dicokok karena sedari awal KPK sudah mendapatkan bukti yang merujuk bahwa Irvan turut terlibat. Dari total anggaran Rp 46,8 miliar, Irvan disebut mendapat 'jatah' Rp 3,2 miliar.




Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berkomentar tentang OTT yang dilakukan KPK kesekian kalinya pada kepala daerah tersebut. Namun MUI menyoroti tentang terjadinya transaksi uang haram di halaman masjid.

"Itu menandakan bahwa masyarakat kita itu memang masih mengalami apa yang disebut dengan 'split personality'. Semacam ada kepribadian ganda, di satu sisi dia pergi ke masjid menghayati agama dengan baik, tapi di sisi lain dia juga korupsi," ucap Ketua Bidang Infokom MUI Masduki Baidlowi kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).

Masduki menyayangkan perbuatan haram itu dilakukan di halaman masjid. Menurutnya, seorang yang beriman pada agamanya seharusnya menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agamanya.

"Kan kalau pergi ke masjid salat, salat itu kan di dalam Alquran disebutkan 'Inna sholata tanha anil fahsa'i wal munkar', bahwa salat itu mencegah terhadap perbuatan fahsa dan munkar, perbuatan fahsa itu ya dosa-dosa besarlah dan munkar yang dilarang," ucap Masduki,

"Jadi kalau bersalat, dalam artian khusyuk, ikhlas, diterima oleh Allah, pasti hamba Allah itu tidak akan berbuat yang jelek, tapi ini salat ke masjid tapi setelah di halaman masjid menerima dana sogok korupsi misalnya, nah itu berarti salatnya salat simbolik namanya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Irvan sudah menyandang status tersangka di KPK. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang bernasib sama seperti Irvan, yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irvan sempat meminta maaf kepada masyarakat Cianjur. Namun permohonan maafnya itu bukan sebagai pengakuan telah berkorupsi, tetapi lebih kepada kelalaiannya mengawasi anak buah sehingga melanggar hukum.




"Saya memohon maaf ke masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata Irvan sebelum memasuki mobil tahanan yang mengantarnya ke rumah tahanan, Kamis (13/12).

Malah, Irvan membantah keras menerima sepeser pun duit haram itu meski tidak menepis adanya pemotongan anggaran DAK pendidikan. Namun dia menganggap penyunatan anggaran itu sebagai inisiatif bawahannya.

"Iya seperti itu mungkin," ujar Irvan.

Lalu, apakah KPK gentar menghadapi sangkalan Irvan itu?

"Bantahan atau sangkalan dari tersangka sering disampaikan. KPK tentu tidak bergantung pada keterangan itu tapi pada bukti-bukti yang kami yakini telah cukup untuk meningkatkan ke penyidikan kemarin," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom.



Saksikan juga video 'KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan Kepsek SMP':

[Gambas:Video 20detik]


MUI Kecam Transaksi Duit Haram Bupati Cianjur di Halaman Masjid
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads