Berdasarkan berkas yang dikutip dari website Kemenkumham, Jumat (14/12/2018), Bupati Jember Faida menyatakan masyarakat Silo telah menyatakan penolakan adanya tambang emas di wilayah mereka juga. Dengan pertimbangan keberadaan tambang emas diyakini akan berdampak kepada kondisi lingkungan di sekitar Silo yang saat ini saja sudah terkenal sebagai daerah rawan bencana alam.
Bupati Jember telah menyampaikan keberatan kepada Gubernur Jawa Timur agar tidak melaksanakan lelang wilayah ijin usaha pertambangan blok Silo berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 yang menetapkan Blok Silo, Kabupaten Jember sebagai salah satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat sampai saat ini Gubernur tidak juga menggubris keberatan Bupati Jember yang mewakili rakyat Silo, sementara di sisi lain demonstrasi rakyat Silo menolak tambang emas dari hari ke hari makin membeludak," kata Faida dalam berkas permohonannya.
Demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan di lapangan Bupati Jember akhirnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pemeriksaan permohonan ini akan dilangsungkan pada hari ini, Jumat (14/12/2018).
Mediasi akan dihadiri langsung oleh Bupati Jember dan jajaran. Pemeriksaan sengketa non litigasi ini juga rencananya dihadiri oleh utusan dari Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Melalui mekanisme penyelesaian sengketa Peraturan Perundang-undangan di Kemenkumham, Bupati dan Masyarakat Jember, berharap Gubernur Jawa Timur berbesar hati melakukan peninjauan terhadap kebijakan penetapan Blok Silo sebagai wilayah izin usaha pertambangan emas," ujarnya. (asp/gbr)