Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi justru menerima surat permohonan penundaan eksekusi. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto, menyatakan, sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan, Budi Pego diminta hadir hari ini untuk melaksanakan putusan MA.
"Hingga saat ini belum hadir," ujar Koko Erwinto, Kamis sore, (13/12/2018).
Namun di hari yang sama dirinya mengaku mendapatkan surat dari tim pengacara Budi Pego yang isinya meminta untuk dilakukan penundaan eksekusi. Salah satu alasannya karena pihak Budi Pego belum menerima salinan lengkap putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Koko Erwinto menyebut, itu adalah hak tim pengacara untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Namun menurutnya, tidak ada alasan mendasar untuk melakukan penundaan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan tetap melangkah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami segera mengirimkan surat panggilan yang kedua. Mengenai (surat) penundaan kita lakukan sesuai prosedur saja," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu anggota tim pengacara Budi Pego, Ahmad Rifai, menyatakan, hingga siang dirinya masih belum mendapatkan kabar dari kliennya terkait panggilan eksekusi tersebut. Dia mengaku sudah berada di kota Banyuwangi jika sewaktu-waktu Budi Pego menghubunginya.
Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan. Surat Panggilan itu dikirim ke LBH Surabaya. Jumat (7/12/18) lalu, kata Dia, surat panggilan tersebut sudah diterima keluarganya.
"Masih mau dipelajari," kata Rifai mengenai sikap Budi Pego setelah menerima surat panggilan itu.
Rifai juga menyebut telah mengirim surat permohonan penundaan eksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. Pihaknya juga mengirimkan surat permintaan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Agung.
"Permohonan penundaan eksekusi dengan berbagai alasan, salah satunya karena kita belum menerima salinan putusan lengkapnya," ujarnya melalui sambungan telepon. (asp/asp)











































