Pembawa Spanduk Palu Arit Mangkir dari Eksekusi 4 Tahun Penjara

Pembawa Spanduk Palu Arit Mangkir dari Eksekusi 4 Tahun Penjara

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 17:42 WIB
Banyuwangi - Terpidana kasus penyebaran faham komunis Heri Budiawan alias Budi Pego mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Budi Pego dihukum 4 tahun penjara karena membawa spanduk palu arit saat demo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi justru menerima surat permohonan penundaan eksekusi. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto, menyatakan, sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan, Budi Pego diminta hadir hari ini untuk melaksanakan putusan MA.

"Hingga saat ini belum hadir," ujar Koko Erwinto, Kamis sore, (13/12/2018).

Namun di hari yang sama dirinya mengaku mendapatkan surat dari tim pengacara Budi Pego yang isinya meminta untuk dilakukan penundaan eksekusi. Salah satu alasannya karena pihak Budi Pego belum menerima salinan lengkap putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lain yang disampaikan dalam surat itu, pihak Budi Pego dan tim pengacara sedang meminta klarifikasi kepada MA terkait putusan kasasi itu. Mereka mempertanyakan tidak adanya amar putusan yang memerintahkan pengurangan masa penangkapan dan tahanan atas vonis yang dijatuhkan. Padahal menurut tim kuasa hukum Budi Pego, kliennya sudah menjalani masa penahanan selama 10 bulan.

Menanggapi hal ini, Koko Erwinto menyebut, itu adalah hak tim pengacara untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Namun menurutnya, tidak ada alasan mendasar untuk melakukan penundaan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan tetap melangkah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami segera mengirimkan surat panggilan yang kedua. Mengenai (surat) penundaan kita lakukan sesuai prosedur saja," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu anggota tim pengacara Budi Pego, Ahmad Rifai, menyatakan, hingga siang dirinya masih belum mendapatkan kabar dari kliennya terkait panggilan eksekusi tersebut. Dia mengaku sudah berada di kota Banyuwangi jika sewaktu-waktu Budi Pego menghubunginya.

Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan. Surat Panggilan itu dikirim ke LBH Surabaya. Jumat (7/12/18) lalu, kata Dia, surat panggilan tersebut sudah diterima keluarganya.

"Masih mau dipelajari," kata Rifai mengenai sikap Budi Pego setelah menerima surat panggilan itu.

Rifai juga menyebut telah mengirim surat permohonan penundaan eksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. Pihaknya juga mengirimkan surat permintaan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Agung.

"Permohonan penundaan eksekusi dengan berbagai alasan, salah satunya karena kita belum menerima salinan putusan lengkapnya," ujarnya melalui sambungan telepon. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads