Tersangka Suap Meikarta Billy Sindoro Segera Disidang

Tersangka Suap Meikarta Billy Sindoro Segera Disidang

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 17:20 WIB
Billy Sindoro/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta Billy Sindoro segera disidang. Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Bandung.

"Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Selain Billy, KPK juga telah merampungkan penyidikan terhadap 2 tersangka lainnya. Mereka ialah Konsultan Perizinan Proyek Meikarta, Henry Jasmen P Sitohang, dan swasta Taryadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pasca OTT, KPK menetapkan 9 orang tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi serta Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama,
9. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.





Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads