"Sanksi terberat sesuai PP 53 dicopot jabatannya," kata Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi saat dihubingi detikcom, Serang, Kamis (13/12/2018).
Inspektorat mengupakan kasus ini diselesaikan sesuai aturan disiplin PNS. Wahya, selaku pengawas guru SMA/SMK di daerah Pandeglang telah terbukti melakukan pungli untuk guru-guru yang ingin mengajukan kenaikan jabatan. Total, ada 51 guru yang sudah menyetorkan Rp 650 ribu agar dimuluskan kenaikan pangkatnya.
"Belum ke arah pidana, kita upayakan diselesaikan dengan PP 53 dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua kasus sama yang kita tindaklanjuti di sekolah di Tangerang Selatan. Ini untuk pelayanan pendidikan, sementara kita proses lanjut juga," ujarnya.
Pungli kenaikan jabatan di lingkungan SMA/SMK di Pandeglang ini bermula dari edaran Badan Kepegawai Daerah (BKD) mengenai kenaikan pangkat. Ada 103 guru yang mengajukan hal tersebut.
Wahya selaku pengawas di kantor cabang Dinas Pendidikan di Pandeglang kemudian mengumpulkan para kepala sekolah. Di situ, ia meminta kepala sekolah memungut tarif bagi guru yang akan naik pangkat. Disepakati bahwa guru wajib menyediakan Rp 650 ribu agar memuluskan proses kenaikan jabatan.
Simak video saat 'Siswa SMKN 1 Surabaya Demo Tolak Pungli':
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini