"Selama tahun 2018 terdapat kenaikan drastis permohonan perlindungan dari beberapa tindak pidana. Ini merupakan satu hal yang menarik dulu untuk kasus tersebut LPSK belum dijadikan rujukan utama untuk pemberian perlindungan dan perlindungan hak saksi korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (13/12/2018).
"Kasus-kasus yang meningkat tadi kekerasan seksual terhadap anak, terorisme dan korupsi. Ini sebenarnya kalau kita bandingkan 2017 terdapat beberapa peningkatan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tahun lalu pemohon dari kasus korupsi sebanyak 53 orang, tahun ini sudah ada 130 permohonan perlindungan, jadi naik sebanyak 155%," tutur Abdul.
Abdul menambahkan, data yang terkumpul sampai November 2018 yang artinya jumlah laporan masih mungkin bertambah. Pelayanan yang diberikan LPSK mulai dari layanan medis, perlindungan prosedural, fisik, hingga psikologi.
Secara khusus LPSK menyoroti kasus Baiq Nuril dan pelecehan terhadap mahasiswi UGM. Menurut LPSK, kasus-kasus tersebut seakan sulit dijangkau dengan hukum pidana.
"Nah sepertinya hal ini tidak terjangkau oleh hukum. Sehingga kami melihat bahwa penting dibuat suatu pembuatan peratutan perundang-undangan yang sudah digagas oleh teman-teman dari Kompas Perempuan atau pun sejumlah NGO yang bekerja untuk kasus perempuan yaitu Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual," papar Abdul.
Simak video 'KPK: Apapun Bisa Dikorupsi':
(rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini