"Tetap kalau itu penanganan Bawaslu ada pelanggaran pemilu atau tidak, kita sedang lakukan penyelidikan ada hate speech atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi spanduk itu tetap ditangani Bawaslu, tetapi kita sudah lakukan penyelidikan apakah ada hate speech atau tidak," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Halman Muhdar mengatakan anggotanya dimintai keterangan oleh polisi pada Rabu (12/12) kemarin. Namun dia tidak mengetahui persis materi pemeriksaan tersebut.
"Saya belum tau lebih jelas soal itu, mungkin bisa ditanya langsung ke pihak polda-nya," ujarnya.
Sebelumnya, warga mencopot spanduk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memuat tagar 'JKWBersamaPKI' hingga '2019 Tenggelamkan PKI' di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Penurunan spanduk itu dilakukan warga setelah Bawaslu menjelaskan potensi pelanggaran kampanye.
"Iya, tadi saya dapat info pertama, itu masuk ke pimpinan DKI, kemudian diarahkan ke Bawaslu, kemudian kita minta teman-teman di Tanah Abang untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kemudian teman-teman Panwascam Tanah Abang dan kelurahan berkoordinasi dengan warga setempat," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman Muhdar, kepada detikcom, Selasa (4/12).
Selain tagar JKWBersamaPKI, tertera tagar lain dalam spanduk tersebut, yakni 'PKIBerkedokPancasila', 'JKWHoakNasional', 'JKWSontoloyoNasional', dan 'JKWGenderuwoNasional'. Spanduk itu juga memuat foto Prabowo dan Sandiaga. (knv/rvk)











































