Polsek Ciracas Dirusak, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

ADVERTISEMENT

Polsek Ciracas Dirusak, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

M Guruh Nuary - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 14:27 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Kerusakan-kerusakan akibat penyerangan Polsek Ciracas oleh sekelompok orang masih didata. Polri memperkirakan kerugian yang dialami karena penyerangan massa itu mencapai Rp 1 miliar.

"Belum dihitung detailnya. Ada mobil dan motor juga yang dibakar. Untuk hari ini sedang dicoba dicek polsek yang dibakar dan beberapa yang dibakar di sentra pelayanan di polsek, itu rusak semua. Lebih dari Rp 1 miliar lah, kalau dilihat kerusakannya seperti itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).


Menurut dia, kerusakan-kerusakan di Polsek Ciracas akan dianalisa mulai dari kendaraan yang dibakar hingga jejak pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara.

"Dalam suatu peristiwa pidana perusakan, pembakaran yang terjadi di Polsek Ciracas, ini artinya apa, apa saja yang sudah dirusak sebagian mobil yang dibakar, kantor yang rusak akan dianalisa. Mobil yang dirusak ini menggunakan alat apa, berapa kendaraan yang dibakar dan menggunakan alat bakar apa, dan demikian juga dengan kantor yang dirusak menggunakan alat apa. Semuanya akan dianalisa. Apakah ada jejak dari pelaku yang tertinggal di TKP. Kalau ada, itu akan lebih mudah bagi tim penyidik untuk mengidentifikasi alat yang digunakan ini, apakah alat yang digunakan untuk keseharian," papar Dedi.


Ada 9 mobil yang dirusak dan dibakar saat peristiwa perusakan di Polsek Ciracas. Mobil yang yang terbakar merupakan mobil polisi dan umum.

Kini, dua pelaku pengeroyokan anggota TNI berinisial HP dan AP telah ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut pada Rabu (12/12).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku.


Saksikan juga video 'Cerita Juliah, Saksi Mata Penyerangan Mapolsek Ciracas':

[Gambas:Video 20detik]

(aan/fdn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT