Hakim berpendapat, hasil fakta persidangan perkara terdakwa Kotjo tidak menemukan rekening itu berkaitan dengan kasus suap proyek tersebut. Oleh sebab itu, jaksa diminta membuka pemblokiran rekening itu.
"Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank Central Asia agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening milik terdakwa Johanes B Kotjo," kata ketua majelis hakim Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim mengabulkan permohonan Direktur PT Samantaka Batubara James Rianto agar rekening perusahaan tidak diblokir. Sebab, perusahaan itu tidak bisa bekerja jika rekening itu diblokir oleh KPK.
Hakim menyebut rekening itu tidak berkaitan dengan kasus suap proyek tersebut sehingga jaksa KPK harus membuat surat permohonan membuka pemblokiran rekening itu.
"Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank Central Asia agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening perusahaan PT Samantaka Batubara," kata hakim.
Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap eks anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Kotjo bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan juga video 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':
(fai/fdn)











































