Paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
"Perlu kami sampaikan bahwa kita sudah dapat mengambil keputusan karena rapat sudah kuorum. Berdasarkan catatan sudah 295 anggota yang hadir," sebut Utut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal rekap presensi itu, disebutkan Utut, pada pukul 11.20 WIB. Padahal paripurna dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan pelantikan anggota Dewan pengganti antarwaktu (PAW) telah dilaksanakan. Di awal sidang, hanya ada 80 anggota Dewan berdasarkan penghitungan manual.
Diketahui, untuk mengambil keputusan, paripurna DPR setidaknya harus diikuti 281 anggota. Hal itu berdasarkan perhitungan kuorum 50 persen plus 1 dari 560 anggota Dewan.
Dalam paripurna, ada tiga RUU yang disahkan, yaitu RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai Ekstradisi; Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan; serta Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Selain itu, paripurna menetapkan anggota LPSK periode 2018-2023. Ada tujuh anggota LPSK yang ditetapkan DPR.
Sebelumnya, mereka telah melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi III DPR.
"Apakah uji kepatutan dan kelayakan calon anggota LPSK periode 2018-2023 terpilih dapat diterima?" ujar Utut.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Berikut ini daftar lengkap tujuh anggota LPSK yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan di DPR:
1. Hasto Atmojo Suroyo
2. Brigjen Pol (Purn) Achmadi
3. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
4. Edwin Partogi Pasaribu
5. Livia Istania DF Iskandar
6. Maneger Nasution
7. Susilaningtias (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini