"Amar putusan mengadili untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 tahun' UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar usman dalam sidang pleno terbuka di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018).
Baca juga: Kawin Anak dan Kekerasan terhadap Perempuan |
MK menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu masih berlaku hingga adanya perubahan sampai tenggat waktu yang ditentukan. MK memerintahkan DPR segera merevisi UU itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Maryanti (30) dan Rasminah (28) menggugat UU tersebut. Adapun perkara yang digugat para pemohon adalah permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.
UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni usai 19 tahun.
Saksikan juga video 'Pernikahan Anak di Bantaeng Sulsel Ditunda':
(eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini