Pantauan detikcom di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018), bel rapat paripurna berdering sekitar pukul 10.30 WIB. Meski bel sudah berbunyi, tampak kursi-kursi di ruang rapat masih sepi.
detikcom mencoba meminta pihak DPR menunjukkan absensi para anggota Dewan yang hadir. Atas nama transparansi, absensi tersebut memang selalu dipublikasikan. Namun kali ini pihak DPR enggan menunjukkan rekap kehadiran anggota Dewan.
Salah satu petugas pria yang bertugas merekap absensi enggan menjelaskan alasannya tidak menunjukkan rekap absensi. Dia beralasan rekap belum selesai. Padahal rapat paripurna sudah dimulai.
Petugas tersebut kemudian 'melempar' detikcom agar menanyakan perihal rekap absensi ke petugas lainnya. Namun petugas tersebut menolak menunjukkan dengan alasan tidak memegang rekap absensi.
![]() |
Di dalam ruang rapat sendiri, pimpinan rapat tidak menyampaikan berapa jumlah anggota Dewan yang hadir. Padahal biasanya pimpinan selalu menginformasikan absensi saat membuka sidang paripurna.
Saat dihitung secara manual oleh detikcom, anggota Dewan yang hadir hanya berkisar 80 orang. Itu berarti sidang paripurna ini tidaklah kuorum. Sebab, berdasarkan peraturan DPR, sidang paripurna baru dinyatakan kuorum apabila diikuti oleh 50 persen plus satu dari total jumlah anggota DPR. Pada periode 2014-2019, total ada 560 anggota Dewan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Utut didapuk sebagai pemimpin rapat. Sidang paripurna diawali pelantikan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
Selain penutupan masa sidang, ada beberapa agenda pada paripurna kali ini. Seperti laporan BAKN terhadap temuan dan permasalahan di semua Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi I sampai Komisi XI DPR Tahun Anggaran 2015-2017.
Komisi III akan menyampaikan laporan soal calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan. Komisi I pun juga memiliki beberapa agenda pengesahan, yakni:
1. Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab mengenai ekstradisi.
2. Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
3. Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Serbia tentang kerja sama di Bidang Pertahanan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
Saksikan juga video 'Duh! Banyak Bangku Kosong di Rapat Paripurna DPR':
(elz/tor)