"Kami sudah menerima surat dari KPK yang meminta kami hadir di KPK pada Senin (17/12) untuk memaparkan terkait kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan (Barsel), Douglas Oscar Berlian Riwoe di Buntok sebagaimana dilansir Antara, Kamis (13/12/2018).
Douglas mengatakan, pihaknya akan mengirimkan tim beranggotakan tiga orang penyidik Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang nantinya memaparkan kasus dugaan suap proyek multiyears itu di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, lanjut dia, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni salah satu pejabat berinisial HA yang merupakan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan dan satu orang dari PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) berinisial S.
Tersangka berinisial S sudah diperiksa pada Senin (10/12), namun karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi sehingga pemeriksaan hanya sebatas menanyakan apakah bersedia memberikan keterangan atau tidak.
"Karena, sesuai dengan Undang-Undang KUHP menyebutkan bahwa ancaman hukuman 5 tahun ke atas, wajib didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan distop sementara, dan tersangka berinisial S langsung kami tahan," ujarnya.
Baca juga: Ruang Ketua KPU Barito Selatan Kebakaran |
Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka HA dijadwalkan pada hari Selasa (11/12), namun kenyataannya tidak hadir. Padahal, yang bersangkutan sudah berjanji akan hadir ke Kejari Barsel.
Saksikan juga video 'Suap DPRD Kalteng Terkait Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit':
(asp/asp)











































