"Kasus ini yang bersangkutan (Cepy) sebagai perantara dalam pemberian transaksi yang dilakukan OTT," ujar Wakil Ketua Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
"Kenapa dia bisa jadi perantara? Para kepala sekolah percaya TCS (Tubagus Cepy Sethiady) merupakan orang kepercayaan Bupati. Bukan hanya saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut info sementara, orang tua Bupati Irvan sebelumnya juga Bupati Cianjur. Jadi kakak ipar ini memang dulu sering memang membantu bupati sebelumnya, yaitu ayahnya," ucap Basaria.
KPK sebelumnya menetapkan Irvan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu diduga dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.
KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp 46,8 miliar DAK tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan adalah 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Selain Irvan, KPK menetapkan Cepy, Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), dan Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) sebagai tersangka. Cepy telah diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri. (fai/haf)