"Saksi yang pertama (mengatakan) bukan saya yang membagikan, bukan saya yang menjanjikan, karena di situ ada orang lain yang melakukan itu," kata Mandala seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Dia mengatakan memang sempat berfoto bareng dengan warga yang menjadi saksi di persidangan. Namun dia mengatakan hanya meminta warga tersebut memilihnya saat pileg dan tak berjanji memberi apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, saksi bernama Novi Wulandari, yang merupakan salah satu warga di lokasi kampanye, mengatakan bukan Mandala yang memberikan kupon undian voucer umrah kepadanya. Kupon, menurut keterangan Novi, diberikan oleh seorang wanita yang menggunakan baju PAN.
"(Ada) bagi kupon. Dilihat, (dibagikan) sama perempuan, tapi saya nggak tahu itu," ucap Novi.
"Timnya kali ya, soalnya pakai baju PAN," ucap Novi.
Mandala sebelumnya didakwa bersama-sama caleg PAN lainnya, Lucky Andriyani, melanggar aturan kampanye. Mereka didakwa melanggar aturan karena membagikan voucer umrah kepada warga.
Pembagian itu disebut jaksa dilakukan keduanya dengan membagikan kupon undian umrah dan doorprize kepada masyarakat peserta kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10/2018). Kupon itu disebut jaksa telah dicetak sebanyak 50 lembar oleh Lucky.
"Selanjutnya, terdakwa I Mandala Abadi bersama-sama dengan terdakwa II Lucky Andriyani, saksi Zaki Almuzaki, saksi Muhammad Farhan Mubina, dan saksi M Abdul Rahim langsung membagikan kupon umrah dan doorprize kepada warga masyarakat Pasar Gembrong, dan kemudian pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II menjelaskan kepada masyarakat penerima kupon umrah dan doorprize tersebut, bahwa nanti jangan lupa ya, Bu.... kupon ini akan diundi apabila terdakwa I Mandala Abadi dan terdakwa II Lucky Andriyani terpilih menjadi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta," sebut jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini