KPK mengungkap kode khusus terkait kasus pemerasan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terhadap para kepala SMP. Ternyata Bupati Cianjur menilap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi para kepala SMP yang disetujui menerima DAK.
"Sandi yang digunakan adalah 'cempaka', yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke kasus pemerasan, KPK menyebut Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
KPK menyebut pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial T dan R diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK.
DAK Pendidikan diajukan oleh 200 kepala SMP. Tapi hanya 140 SMP yang diterima pengajuannya.
"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur, adalah 7 persen dari alokasi DAK," sebut Basaria.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.