'Cempaka' Kode Duit Pemerasan Bupati Cianjur

'Cempaka' Kode Duit Pemerasan Bupati Cianjur

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 12 Des 2018 22:09 WIB
KPK menunjukkan duit barang bukti kasus pemerasan kepala SMP terkait DAK Pendidikan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap kode khusus terkait kasus pemerasan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terhadap para kepala SMP. Ternyata Bupati Cianjur menilap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi para kepala SMP yang disetujui menerima DAK.

"Sandi yang digunakan adalah 'cempaka', yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bupati Cianjur, tiga orang tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP Rosidin (Ros), dan TSC, kakak ipar Bupati Cianjur. TSC diminta KPK menyerahkan diri.





Kembali ke kasus pemerasan, KPK menyebut Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

KPK menyebut pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial T dan R diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK.

DAK Pendidikan diajukan oleh 200 kepala SMP. Tapi hanya 140 SMP yang diterima pengajuannya.





"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur, adalah 7 persen dari alokasi DAK," sebut Basaria.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads