"Seharusnya (anggaran yang dipangkas) digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium, atau fasilitas lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," kata Basaria.
Irvan disebut mendapat 7 persen dari total anggaran itu atau sekitar Rp 3,276 miliar. Namun, dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK baru menyita Rp 1.556.700.000. Uang itu dikumpulkan para kepala sekolah di Kabupaten Cianjur.
KPK pun telah menetapkan Irvan sebagai tersangka. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan. Namun Tubagus tidak turut ditangkap KPK sehingga Basaria memintanya menyerahkan diri. (dhn/fdn)











































