"Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Basaria tak menyebut di mana keberadaan Cepy saat ini. Dia hanya mengatakan sikap kooperatif bakal dihargai dalam proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.
Selain Irvan, KPK menetapkan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sebagai tersangka.
KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp 46,8 miliar DAK tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan adalah 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar. (haf/dhn)











































