"Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana alokasi khusus atau DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Nilai 14,5 persen dari Rp 46,8 miliar sekitar Rp 6.786.000.000. Sedangkan Irvan disebut mendapat 7 persen dari total anggaran itu atau sekitar Rp 3,276 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria.
Selain Irvan, ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
1. Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
2. Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
3. Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan
Namun Tubagus belum terjerat KPK. Basaria pun meminta Tubagus menyerahkan diri.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/dhn)











































