"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan," ujar jaksa penuntut umum Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan, Rabu (12/12/2018).
Hal itu disebut jaksa dilakukan keduanya dengan membagikan kupon undian umrah dan doorprize kepada masyarakat peserta kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10/2018). Kupon itu disebut jaksa telah dicetak sebanyak 50 lembar oleh Lucky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bentuk kupon yang dibagikan disebut terdapat foto Mandala dan Lucky serta tulisan dari PAN kemudian gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Ada juga tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos sesuai syarat dan ketentuan'.
"Adapun kesepakatan dari terdakwa I dan terdakwa II apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang," tutur jaksa.
Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mandala, Lucky, maupun PAN belum memberikan respons berkaitan dengan hal tersebut. (aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini