Usai Diperiksa, Ketua PN Semarang Tancap Gas Tinggalkan KPK

Usai Diperiksa, Ketua PN Semarang Tancap Gas Tinggalkan KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 12 Des 2018 17:14 WIB
Usai Diperiksa, Ketua PN Semarang Tancap Gas Tinggalkan KPK
Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa, tampak terburu-buru usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia sebelumnya diperiksa penyidik soal kasus suap yang menjerat Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito.

Dari pantauan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018), awalnya Purwono tampak turun dari tangga ruang pemeriksaan. Dia tampak sedang menelepon melalui telepon seluler (ponsel), kemudian duduk di lobi KPK.

Beberapa kali Purwono terlihat mondar-mandir di lobi hingga akhirnya dia berlari ke arah pintu masuk KPK di mana mobilnya sudah menunggu. Mobil Sirion berpelat nomor polisi B-1233-KKZ itu pun langsung bergegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai Diperiksa, Ketua PN Semarang Tancap Gas Tinggalkan KPKMobil yang menjemput Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)




Para wartawan yang menunggunya mencoba menanyai Purwono tentang hasil pemeriksaannya. Namun sopir mobil Purwono langsung tancap gas hingga membuat para wartawan terpental.

Purwono memang hari ini dipanggil KPK untuk diperiksa menjadi saksi. Selain Purwono, seorang anggota DPRD Jepara bernama Agus Sutisna juga dipanggil.

Mereka diperiksa terkait kasus yang menjerat Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap Lasito, yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya. Praperadilan itu diajukan Marzuqi agar bebas dari status tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

KPK menyebut uang yang diberikan Marzuqi ke Lasito sebesar Rp 700 juta. Kini Lasito sudah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).



Simak juga video 'Kena OTT KPK, Hakim PN Jaksel dan Panitera Dinonaktifkan!':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads