Pengacara Sesalkan Penahanan DL Sitorus oleh Kejagung

Pengacara Sesalkan Penahanan DL Sitorus oleh Kejagung

- detikNews
Jumat, 02 Sep 2005 19:31 WIB
Jakarta - Tim pengacara Dirut PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus menyayangkan penangkapan kliennya yang tidak sesuai prosedur. Para pembela juga menyesalkan penahanan kliennya tanpa ada surat panggilan."Bapak Sitorus tidak pernah mendapatkan panggilan, tapi langsung ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut)," kata ketua tim pengacara Sitorus, Dumoli Siahaan dalam jumpa pers di sebuah rumah makan, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2005).Kejaksaan Agung (Kekajung) secara resmi menahan Sitorus pada 31 Agustus lalu. Pengusaha kayu ini ditangkap atas dugaan perusakan 30 ribu hektar hutan di Sumatra Utara. Untuk kepentingan penyidikan, Sitorus ditahan selama 20 hari hingga 19 September 2005. Menurut Dumoli, dalam surat penangkapan Sitorus, sebelum ditangkap, kliennya akan dihadapkan kepada Kepala Kajati Sumut untuk diperiksa dan pembuatan berita acara pemeriksaan. "Namun kenyataannya, yang bersangkutan tidak pernah dihadapkan kepada Kajati Sumut, tetapi diinapkan di Kejaksaan Negeri Medan, selanjutnya dibawa langsung ke Kejagung, Jakarta," umbar Dumoli.Sperti diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo menyatakan, surat penahanan Sitorus telah ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Soewandi. Sitorus disangka mengubah kawasan hutan produksi menjadi kawasan kelapa sawit. Perbuatan ini melanggar pasal 1 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 Tahun 1971 dan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2002.Sitorus ditangkap di sebuah hotel di Pematang Siantar, sekitar 100 kilo meter dari Medan, Selasa (30/8/2005) pukul 17.00 WIB kemarin. Penangkapan Sitorus dilakukan terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kejagung 4 Juli 2005 lalu. (ism/)


Berita Terkait