Edarkan Putauw, Mahasiswa Asal Malaysia Ditangkap Polisi
Jumat, 02 Sep 2005 19:11 WIB
Yogyakarta - Tavin Dev Al Salvatore (22) mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) asal Malaysia ditangkap aparat Poltabes Yogyakarta. Tavin disinyalir mengedarkan dan mengkonsumsi putauw. Selain Tavin, polisi juga berhasil menciduk tiga tersangka lainnya. "Ada penangkapan keempat tersangka pengedar dan pengguna putauw pada hari Rabu, 31 Agustus 2005 lalu," kata Kasat Narkoba Poltabes Yogyakarta Kompol Guntur Hindarsyah ketika dihubungi detikcom, Jumat (2/9/2005). Selain Tavin, petugas juga mengamankan tiga pelaku lainnya yakni Matius (29) warga Terban Kecamatan Gondokusuman, Rinto Bagus Setiawan (25) warga Jl Laksda Adisucipto Yogyakarta dan Gazali Nur alias Alex (34) mahasiswa PTS di Yogyakarta asal Buton, Sulawesi Tenggara.Tertangkapnya Tavin setelah petugas berhasil menangkap dua tersangka Rinto dan Matius, di salah satu toko handphone di Jogja Phone Market, Jl Sudirman, Yogyakarta.Hingga kini, keempat tersangka masih mendekam di kamar tahanan Poltabes Yogyakarta di Jl Reksobayan untuk menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim satuan Narkoba. Dari tangan, Tavin petugas mengamankan satu paket putauw, alat hisap dan insulin. Sedangkan dari tiga tersangka lainnya petugas mengamankan tiga paket putauw seharga sekitar Rp 2 juta.Ketika diperiksa, Rinto dan Matius mengaku memperoleh putauw dari Tavin dengan harga Rp 200 ribu. Saat itu pula, setelah mendapat alamat lengkap tersangka, petugas langsung menangkap Tavin di tempat kos di Jl Kaliurang, Km 6 gang Pandega Padma.Saat akan ditangkap dan digeledah di kamar kos, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Tapi, setelah petugas mengeluarkan tembakan peringatan, tersangka akhirnya menyerah. Ketika diperiksa petugas di Poltabes, tersangka juga mengaku sudah ketagihan, namun belum bisa menyembuhkannya.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tavin mengaku mendapat pasokan putauw dari Alex yang sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas. Setelah Alex ditangkap, ia mengaku sudah 20 kali menyulai putauw kepada Tavin."Dari empat tersangka itu kami masih memeriksa untuk pengembangan penyelidikan. Tersangka Tavin selain mengaku sebagai pengguna sejak lama juga sebagai pengedar," ujar Guntur.Guntur mengaku, semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tersangka Tavin yang berstatus warga negera Malaysia, petugas juga tidak membeda-bedaka atau memberikan perlakuan khusus."Tidak ada perlakuan istimewa, semua diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hak-hak tersangka diantaranya adalah boleh didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan," tutur Guntur.
(ism/)











































