Integrasi Data Kependudukan, Layanan ke Warga DKI Jadi Makin Mudah

Integrasi Data Kependudukan, Layanan ke Warga DKI Jadi Makin Mudah

Muhammad Idris - detikNews
Rabu, 12 Des 2018 16:00 WIB
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Jakarta - Untuk mencapai satu peta, satu data, satu kebijakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong suksesnya program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk). Akses data kependudukan yang terus dimutakhirkan akan mewujudkan berbagai pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan pengintegrasian (dengan data kependudukan) menciptakan sebuah peta besar. Dengan peta ini bisa terlihat wilayah penduduk.

Dokumen kependudukan yang akan akan menjadi bagian dari integrasi data administrasi warga antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), sekaligus Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, data kependudukan yang baik adalah modal bagi tercapainya berbagai pelayanan publik yang baik dan tepat sasaran. Sebab, hanya dengan data kependudukan yang baik, kebijakan akan terumuskan dengan tepat.


"Manfaat dari tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) itu bukan hanya pada pemerintahnya. Jika warga memiliki catatan Adminduk yang baik maka kami, pemerintah, bisa melayani warga dengan baik," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, kewajiban negara tidak dapat dituntaskan bila warga tidak memiliki Adminduk yang baik. Berbagai pelayanan publik seperti menyiapkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan asuransi kesehatan memerlukan NIK yang terintegrasi dalam dokumen kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dia pun berharap, warga memiliki kesadaran untuk melengkapi semua yang menjadi kebutuhan Adminduknya dengan tertib. Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan dengan mudah menunaikan kewajibannya untuk seluruh warga DKI Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa melalui NIK problem redundansi dalam pelayanan publik bisa teratasi. Warga tidak perlu lagi mengisi formulir yang sama berulang-ulang untuk berbagai pelayanan publik. Dengan mengetik NIK, warga bisa langsung mengakses berbagai layanan publik yang diinginkan.


"Yang tidak kalah penting, kita menginginkan agar rakyat ketika mendatangi instansi-instansi pemerintah tidak perlu mengisi formulir yang sama berulang-ulang. Dengan NIK, ia langsung bisa mendaptakan pelayanan," tutupnya. (idr/prf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads