Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan pengintegrasian (dengan data kependudukan) menciptakan sebuah peta besar. Dengan peta ini bisa terlihat wilayah penduduk.
Dokumen kependudukan yang akan akan menjadi bagian dari integrasi data administrasi warga antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), sekaligus Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manfaat dari tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) itu bukan hanya pada pemerintahnya. Jika warga memiliki catatan Adminduk yang baik maka kami, pemerintah, bisa melayani warga dengan baik," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, kewajiban negara tidak dapat dituntaskan bila warga tidak memiliki Adminduk yang baik. Berbagai pelayanan publik seperti menyiapkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan asuransi kesehatan memerlukan NIK yang terintegrasi dalam dokumen kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dia pun berharap, warga memiliki kesadaran untuk melengkapi semua yang menjadi kebutuhan Adminduknya dengan tertib. Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan dengan mudah menunaikan kewajibannya untuk seluruh warga DKI Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa melalui NIK problem redundansi dalam pelayanan publik bisa teratasi. Warga tidak perlu lagi mengisi formulir yang sama berulang-ulang untuk berbagai pelayanan publik. Dengan mengetik NIK, warga bisa langsung mengakses berbagai layanan publik yang diinginkan.
"Yang tidak kalah penting, kita menginginkan agar rakyat ketika mendatangi instansi-instansi pemerintah tidak perlu mengisi formulir yang sama berulang-ulang. Dengan NIK, ia langsung bisa mendaptakan pelayanan," tutupnya. (idr/prf)