"Ada 18 orang yang kita amankan tadi malam dari sembilan kamar. Ketika kita ketok kamar, mereka semua tidak pakai pakaian, hanya pakai handuk," kata Kasi Ops Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, dalam konferensi pers di Markas Satpol PP di Banda Aceh, Rabu (12/12/2018).
Penangkapan kesembilan pasangan ini bermula dari laporan yang diperoleh tim gabungan di tengah-tengah razia. Saat itu, petugas mendapat informasi di sebuah wisma di kawasan Neusu, Banda Aceh, kerap dijadikan tempat esek-esek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dibawa ke mobil untuk diamankan. Ketika hendak pulang, petugas mengetuk satu kamar lagi dan kembali ditemukan pasangan nonmuhrim. Melihat ada tiga kamar berisi pelanggar syariat, polisi syariat kemudian memeriksa semua kamar.
"Ketika kami ketuk semua kamar, dapat sembilan pasangan tersebut. Mereka rata-rata masih mahasiswa," jelas Marzuki.
Para terduga pelanggar yang terjaring ini rata-rata berusia 24-40 tahun. Meski ditangkap tengah berduaan, tapi sesama pasangan tersebut tidak saling kenal. Polisi syariat belum dapat menyimpulkan apakah perempuan tersebut PSK atau bukan.
"Kami belum mengetahui kesembilan perempuan tersebut PSK atau tidak. Ketika kami menanyakan pasangan, mereka tidak saling kenal. Jadi kami tidak berani bilang mereka PSK, tapi hasil pemeriksaan awal mereka tidak saling kenal," ungkap Marzuki.
Dari penangkapan tersebut, polisi syariat menyita barang bukti berupa bra, celana dalam, ponsel, dan sejumlah barang lainnya. Ke-18 terduga pelanggar tersebut masih diamankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang mereka masih diperiksa. Untuk soal ada-tidaknya tarif masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Tadi malam kita tidak sampai ke situ," ungkap Marzuki. (agse/asp)