Jejak Obor Rakyat: 'Hajar' Jokowi di 2014, Divonis 2016

ADVERTISEMENT

Jejak Obor Rakyat: 'Hajar' Jokowi di 2014, Divonis 2016

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 12 Des 2018 14:34 WIB
Foto: Hasan Al Habshy/detikcom
Jakarta - Jadi mesin politik Prabowo-Hatta pada 2014, La Nyalla Mattalitti berbalik mendukung Jokowi di Pilpres 2019. La Nyalla pun mengungkap pengakuan mengejutkan tentang turut menyebarkan obor rakyat pada 2014. Tabloid itu terlilit pidana dan pimpinannya divonis bersalah pada 2016. Seperti apa ceritanya?

Butuh waktu 2 tahun 4 bulan menyelesaikan kasus hukum tabloid Obor Rakyat. Proses hukum tabloid yang berisi propaganda negatif tentang Jokowi berliku-liku sampai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara kepada para pengelolanya.

Perjalanan Obor Rakyat bermula pada Mei 2014. Kala itu muncul edisi pertama berjudul 'Capres Boneka'. Halaman depannya ialah karikatur Jokowi mencium tangan Megawati. Tak perlu waktu lama untuk tabloid ini jadi viral dan jadi perbincangan panas di jagat politik.

Tim pemenangan Jokowi, yang kala itu berpasangan dengan Jusuf Kalla, pun mengadukan tabloid tersebut ke Bawaslu pada 4 Juni 2016. Di tengah proses aduan itu, edisi kedua Obor Rakyat berjudul '1001 Topeng Jokowi' beredar. Edisi kedua beredar lebih luas, bahkan sampai masjid-masjid dan pondok pesantren.

Bawaslu pun mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan dan pada 12 Juni 2014 berkas dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dewan Pers pun pada hari yang sama menegaskan tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.

Setelah kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim, sejumlah pihak muncul mengatasnamakan pimpinan Obor Rakyat. Setiyardi Budiono muncul ke publik dan menggelar konferensi pers sebagai Pemred Obor Rakyat. Klarifikasi juga dilakukan oleh Darmawan Sepriyossa melalui situs media online bahwa dirinya juga terlibat dalam tabloid tersebut.

Tim Jokowi-JK pun langsung melaporkan keduanya ke polisi. Tak lama Mabes Polri menetapkan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka. Hingga polisi mengumumkan dua penyandang dana tabloid Obor Rakyat, yakni Yanno Nunuhitu dan Zainal Asikin.

Proses hukum berlanjut, Jokowi diperiksa sebagai saksi. Jokowi telah mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta tapi belum dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.

Berikut ini perkembangan kasusnya di jalur hukum yang baru tuntas pada November 2016:

Januari 2015
Kejagung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat sudah lengkap.

3 Mei 2016
Sidang perdana pembacaan dakwaan dengan tersangka Setiyardi dan Darmawan.

16 Juni 2016
Putusan sela, eksepsi ditolak, dan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

23 Juni 2016-27 Oktober 2016
Pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan saksi yang meringankan.

3 November 2016
Pleidoi Setiyardi-Darmawan.

22 November 2016
Majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan menyatakan kedua terdakwa bersalah.

"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Sinung.


Saksikan juga video 'Al Khaththath Bicara Nasib La Nyalla, Pilkada, dan Semangat 212':

[Gambas:Video 20detik]

(van/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT