"(Uang yang disita) sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: KPK OTT Bupati Cianjur |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini mereka yang terjaring OTT KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan itu untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap.
Saksikan juga video 'KPK Diminta Jangan Cuma Fokus OTT, Tapi Juga Cegah Korupsi':
(dhn/fdn)











































