Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan tiga orang berinisial MJS (51), IZ (25), dan UN (47) ditangkap di kawasan Tangerang. Polisi juga masih memburu tiga rekannya yang masih masuk DPO.
Menurutnya, para pelaku ini telah beraksi di beberapa wilayah Banten dan luar Banten, seperti di Slawi, Tegal, dan meraup uang Rp 220 juta, serta di Salatiga Rp 60 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komplotan ini diperkirakan berhasil meraup uang kejahatan sebesar hampir Rp 1 miliar," kata Sabilul Alif dalam keterangannya kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu (12/12/2018).
Ia melanjutkan, para pelaku menggunakan alat las untuk membobol ATM. Pelaku juga dibantu oleh alat seperti tabung oksigen, gergaji, kunci pas, kunci Inggris, sampai blender potong. Ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah masuk DPO," tegasnya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini