"Modusnya, pelaku mengambil foto telanjang korban dari HP korban yang disambungkan ke laptop, kemudian memindahkan ke flash disk pelaku," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: 4 Cara Mencegah Anak Nonton Video Porno |
Kasus bermula pada 17 November 2018. Saat itu pelaku mengirimkan file foto tersebut ke korban via WhatsApp. Sam mengancam akan menyebarkan foto porno lagi bila uang tidak ditransfer. Korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sam akhirnya ditangkap di Jalan Raya Aberpura-Sentani, tepatnya di depan Denzipur, Kota Jayapura, pada 11 Desember 2018.
"Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (asp/asp)