Ketua PN Semarang-Anggota DPRD Jepara Dipanggil KPK soal Kasus Suap

Ketua PN Semarang-Anggota DPRD Jepara Dipanggil KPK soal Kasus Suap

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 12 Des 2018 11:53 WIB
Ilustrasi KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa berkaitan dengan kasus suap yang menjerat hakim pengadilan itu, Lasito, yang menerima duit dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Selain itu, seorang anggota DPRD Jepara bernama Agus Sutisna dipanggil KPK.

"Keduanya dipanggil menjadi saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).

KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai keterkaitan antara kedua saksi itu dan perkara tersebut. Namun diketahui bahwa Agus, yang juga merupakan politikus PPP, dekat dengan Marzuqi seperti ketika Marzuqi mewakilkan pengambilan formulir pendaftaran cawagub kepada Agus pada Agustus 2017 saat Pilkada Kabupaten Jepara tahun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Perkara ini diusut KPK melalui penyelidikan dengan menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap Lasito, yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya. Praperadilan itu diajukan Marzuqi agar bebas dari status tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

KPK menyebut uang yang diberikan Marzuqi ke Lasito sebesar Rp 700 juta. Kini Lasito sudah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads