"Sejak awal kan saya yang mengatakan ada yang kurang beres dengan rencana pembangunan Meikarta," ucap Deddy sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Deddy Mizwar Diperiksa KPK soal Meikarta |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu di kawasan strategis provinsi yang harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi, yang menyangkut tata ruang. Dan saya ikuti semua proses rekomendasi, bukan yang di kabupaten ya, tapi yang provinsi, karena setiap kawasan strategis provinsi harus ada rekomendasi dari provinsi," kata Deddy.
"Makanya begitu (Meikarta) dipromosikan, ini apa? Ha-ha-ha...," imbuh Deddy.
Menurut Deddy, Pemprov Jabar pernah mengeluarkan rekomendasi pada pertengahan 2017 seluas 84,6 hektare. Deddy menyebut rekomendasi itu harus segera diberikan karena memang sesuai dengan aturan.
"Provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi 84,6 hektare saja sesuai SK Gubernur 1993 karena belum terjadi perubahan tata ruang. Yang jadi haknya harus segera kita berikan, yang bukan haknya tidak bisa," sebut Deddy.
"Kalau yang itu (rekomendasi untuk Meikarta seluas 500 hektare) langsung dimintakan oleh bupati. Jadi bukan Meikarta yang meminta kepada provinsi, tapi bupati yang memohon kepada provinsi karena kewenangannya ada di bupati. Cuma kalau di KSP atau kawasan strategis provinsi itu harus ada rekomendasi provinsi karena ada Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang kawasan metropolitan," imbuh Deddy. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini