Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi mengatakan sebanyak 103 guru SMA/SMK di Pandeglang yang mengajukan kenaikan pangkat diminta menyerahkan Rp 650 ribu kepada oknum PNS bernama Wahya selaku pengawas dinas. Dan sudah ada 51 guru yang menyetorkan uang pungli tersebut dengan total Rp 34 juta kepada Wahya dan timnya.
"Yang baru setor 51 orang. Jadi dikelola oleh tim, tapi ketua timnya, Wahya, oknum pengawas di KCD (kantor cabang dinas)," kata Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Pandeglang, Banten, Rabu (12/12/2018).
Oknum tersebut, menurutnya, sudah diperiksa pada Senin (10/12) lalu. Termasuk guru se-Pandeglang yang sudah menyerahkan uang pungli untuk kenaikan pangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya nanti hukuman berat atau sedang. Belum nonaktif sebagai PNS. Masih ada proses untuk tindakan kita nanti," ujarnya.
Ia juga melanjutkan pelaku bekerja atas inisiatif sendiri. Belum ada indikasi bahwa pungli kenaikan pangkat atas perintah atasan di lingkungan Dinas Pendidikan Banten.
"Dia sudah dipanggil Dinas Pendidikan, tapi tidak memberikan arahan. Pungutan apa pun juga untuk kenaikan pangkat gratis dan tidak dikenakan biaya," pungkasnya. (rvk/asp)











































