"Barang ini dari Palembang akan dikirim ke salah satu sipir lapas anak di Jambi. Saat ditangkap kemarin ada 6 kg sabu," terang Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain saat rilis di Polda, Rabu (12/12/2018).
Dari penangkapan ini, lanjut Zulkarnain, dua kurir, Sukardiman (37) dan Edi Mar (54), diamankan. Keduanya merupakan warga Kelima Besar, Kota Jambi, Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya mereka ini pemain lama ya, Ini terus dikembangkan sama anggota. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau seperti ini biasanya untuk stok di tahun baru," kata mantan Kapolda Riau ini.
Sementara itu, Edi Mar saat ditemui setelah dirilis Kapolda mengaku dia dan Sukardi ditangkap pada Rabu (5/12). Saat itu, dia baru lepas dinas.
"Saya ditangkap malam pas baru selesai dinas. Sudah 28 tahun saya bekerja sipir di lapas anak. Saya juga disuruh teman lapas Batam, dia pernah jadi narapidana kasus narkoba di Jambi yang ditangkap lagi di Batam," katanya.
Untuk upah sendiri, Edi mengaku belum mendapatkan uang sepeser pun. Bahkan dia mengaku saling percaya ketika diminta menerima barang haram itu.
"Belum ada pembicaraan soal upah dari sabu itu. Kami ini saling percaya karena sudah lama kenal," tutupnya.
Saksikan juga video 'Detik-detik Pengiriman 2 Karung Berisi Ekstasi dan Sabu Digagalkan':
(ras/asp)











































