Komisi I DPR: ICERD Sejalan dengan Nilai Pancasila dan UUD 1945

Komisi I DPR: ICERD Sejalan dengan Nilai Pancasila dan UUD 1945

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 12 Des 2018 09:19 WIB
Charles Honoris (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, ikut menyoroti penolakan warga Malaysia terhadap ratifikasi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Dia bersyukur Indonesia telah lebih dulu meratifikasi konvensi tersebut.

"Dari sisi regulasi, kita bersyukur Indonesia selangkah lebih maju dari Malaysia karena telah meratifikasi ICERD yang sejalan dengan nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945 bahwa semua warga negara RI sama kedudukannya di hadapan hukum," kata Charles dalam keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

"Malaysia adalah satu dari sedikit negara yang belum meratifikasi konvensi internasional tersebut bersama Myanmar, Brunei Darussalam, Korea Utara, dan Sudan Selatan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Charles mengatakan Indonesia telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial itu dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU tersebut mengatur ancaman hukuman pidana bagi siapa pun yang terbukti melakukan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia.

Politikus PDIP itu pun mengingatkan agar penerapan aturan yang diadopsi dari konvensi tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Tujuannya, agar nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan terus ditegakkan.

"Seperti kata Bung Karno, 'Republik Indonesia bukanlah milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu kelompok etnis, bukan juga milik suatu adat-istiadat tertentu, tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke'," ujarnya.


Sebelumnya, rencana ratifikasi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) di Malaysia telah memicu aksi massa oleh kubu oposisi negeri jiran tersebut. Para pengkritik konvensi itu khawatir ratifikasi konvensi bisa mengganggu hak-hak istimewa etnis Melayu dan mengancam status Islam sebagai agama resmi Malaysia.

Akhirnya, setelah beberapa pekan ini kelompok-kelompok pro-Melayu menggelar aksi demo untuk menolak ratifikasi itu, bulan lalu pemerintahan Mahathir menyatakan tak akan meratifikasi konvensi PBB tersebut. Meski demikian, pada Sabtu (8/12), aksi demo tetap digelar untuk merayakan penolakan pemerintah tersebut. Pihak pengorganisasi demo menyatakan aksi tersebut merupakan 'aksi syukur'. Aksi syukur itu dikenal dengan istilah Aksi 812.


Saksikan juga video 'Ribut-ribut Ernest Prakasa Soal Cuitan Malaysia Arie Untung':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads