"Kami terpaksa lumpuhkan kakinya dengan timah panas lantaran saat hendak dilakukan pencarian terhadap rekannya yang lain dia berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Diberikan tembakan peringatan tidak diindahkan, hingga kami mengambil tindakan tegas," jelas Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal, pada Rabu (12/12/2018).
Dua orang tersebut sebelumnya dibekuk oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Sukaria, Panakkukang, Makassar, Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang kami amankan di Sukaria. Dia melakukan aksinya dengan memasuki rumah dan membobol rumah. Kami turut menyita TV LCD 32 inci," jelas Ipda Jamal.
Baca juga: Dor! Polisi Tembak Dua Begal di Bandung |
Ipda Jamal menambahkan, atas perbuatan kedua pelaku itu, mereka akan dikenai Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan.
"Kami kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya. (Reinhard/asp)











































