Ombudsman RI menyampaikan ada dua catatan maladministrasi minor di penyidik kepolisian dalam kasus Novel. Salah satunya, Ombudsman menilai pengerahan 172 personel dalam kasus ini kurang efektif.
Catatan maladministrasi yang kedua adalah tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Jakut, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aspek berikutnya adalah kurang cermatnya penyidik Polsek Kelapa Gading saat setelah penyiraman air keras. Polisi disebutnya mengabaikan TKP dan berfokus mencari keterangan di rumah sakit tempat Novel pertama kali dilarikan ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel Baswedan membantah Adrianus yang menyebut dirinya tak kooperatif dalam pemeriksaan. Novel menduga Adrianus punya konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
"Ya saya mendengar yang disampaikan oleh Adrianus Meliala bahwa saya tidak kooperatif. Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Pak Adrianus ini, bahkan mungkin Pak Adrianus menganggap saya sebagai korban tidak kooperatif... yang kooperatif pelaku barangkali, saya tidak tahu," kata Novel di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Novel mengatakan sudah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Pemeriksaan itu difasilitasi oleh biro hukum KPK.
"Pada saat itu, biro hukum memfasilitasi karena kami berpandangan ada suatu keanehan. Sebelum pemeriksaan itu dilakukan, Pak Adrianus menyampaikan serangan-serangan kepada saya secara pribadi, ini suatu hal yang luar biasa karena seorang pejabat di Ombudsman, ini yang kemudian kita lihat sebagai keanehan. Saya tidak yakin ini adalah serangan dari Ombudsman, tapi saya menjadi curiga Pak Adrianus punya conflict of interest dalam masalah ini," ujarnya.
Novel menyebut sempat meminta Adrianus tak ikut dalam pemeriksaan karena menyampaikan kebohongan. Novel juga mengatakan Adrianus sudah meminta maaf terkait masalah itu.
"Saya kira seorang pejabat bicara sesuatu yang salah dan itu tidaklah suatu kebaikan. Memang Pak Adrianus sudah menyampaikan permohonan maaf dalam pertemuan dengan saya dan saya sudah maafkan, tapi tentunya perspektif saya bahwa Pak Adrianus adalah orang yang punya conflict of interest tidaklah berubah," pungkas Novel.
Saksikan juga video 'Komisioner Ombudsman Klarifikasi Pemeriksaan Saksi Penyiraman Novel':
(idh/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini