Sidang In Absentia Mantan Bos Bank Pelita Belum Final

Sidang In Absentia Mantan Bos Bank Pelita Belum Final

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 22:10 WIB
Jakarta - Gara-gara diimingi pengembalian uang negara sebesar Rp 592 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak akan gegabah untuk menyidangkan Agus Anwar secara in absentia. Hal ini disebabkan Agus akan mengembalikan uang itu asal persidangan terhadapnya tidak diajukan terlebih dahulu.Permintaan Agus ini disampaikan oleh pengacaranya yang bernama Patricia Sri Ambarwati melalui surat yang dikirimkan ke Kejagung. "Semua harus dipertimbangkan, kalau pemerintah menyatakan sudah diterima saja, jangan gunakan in absentia, ya saya ikut," kata Jampidsus Hendarman Supandji kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (1/9/2005).Menurut Hendarman, sebagai penegak hukum tentu pihaknya menginginkan Agus tetap diajukan ke persidangan. Namun jika persidangan tetap digelar dan kerugian negara tidak jadi dibayar, maka hal itu tentu harus dipikirkan. Apalagi, lanjut Hendarman, Agus berada di luar negeri. "Itu yang perlu dievaluasi, kalau dia mau bayar tentu minta garansi," tandas Hendarman.Kejakgung, lanjut Hendarman, juga memerlukan pertimbangan dari pemerintah yaitu Departemen Keuangan dan Tim Pemberesan Aset. "Pertimbangan saya hanya sebagai penegak hukum saja," tegas Hendarman.Seperti diketahui, mantan Dirut Bank Pelita Agus Anwar menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI dan kewajiban di BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp492 miliar itu telah kabur ke Singapura, bahkan berubah kewarganegaraannya. Pemerintah RI tidak bisa memulangkan Agus karena belum adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Di tengah persiapan persidangannya, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Agus di sejumlah lokasi di Jakarta. Kejagung sebelumnya memastikan akan menyidangkan in absensia tujuh perkara BLBI yang tersangkanya di luar negeri. Tujuh perkara BLBI itu menyangkut Bank Pelita, Bank Deka, Bank Pinaesaan, Bank Uppindo, Bank Central Dagang (BCD), Bank Aken dan Bank Kasugraha. Kejagung tidak menyebut satu persatu pemilik bank yang menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut, kecuali bos Bank Pelita Agus Anwar yang sekarang bersembunyi di Singapura. Dari tujuh perkara tersebut, perkara Bank Pelita dan BCD yang akan diprioritaskan untuk diadili in absensia di PN Jakarta Pusat. Lima perkara BLBI lainnya masih diselidiki dan sedang dirampungkan penyusunan BAP-nya (atq/)


Berita Terkait