"Untuk Bupati Neneng sendiri sampai saat ini sudah mengembalikan uang sekitar Rp 5,9 miliar kepada KPK dan nanti tentu pengembalian itu kami masukkan dalam berkas menjadi salah satu bukti penanganan perkara ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Selatan (11/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini KPK juga mendalami aliran dana yang ditujukan untuk mengubah Perda Tata Ruang di Bekasi. KPK mengaku sudah mempunyai bukti kuat soal dugaan tersebut.
"KPK juga telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengubah aturan tata ruang tersebut dan itu masih terus kami telusuri. Jadi kami ingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui rangkaian kegiatan ini agar kooperatif dan secara terbuka menyampaikan keterangan kepada KPK. Karena kami sudah memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa ada dugaan aliran dana juga untuk perubahan aturan tata ruang melalui perda tersebut," ucap Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini