Penyidik Diminta Serius Tangani Kasus Merincorp

Penyidik Diminta Serius Tangani Kasus Merincorp

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 16:20 WIB
Jakarta - Kejagung dan KPK seharusnya serius menangani kasus pengambilalihan Bank Merincorp oleh Bank Mandiri. Permintaan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi III Akil Mokhtar yang menilai kasus ini seakan mandek di meja penyidik dua insitusi penegak hukum itu."Kita harap kasus juga diusut tuntas seperti halnya kasus-kasu lainnya," kata Akil kepada detikcom. Akil menilai, kinerja Kejagung belum lah maksimal dalam menuntaskan kasus korupsi yang ditanganinya.Akil meminta khusus kepada tim penyidik Kejaksaan Agung yang telah menerima berkas kasus Merincorp untuk tidak main-main terhadap kasus ini. "Kita melihat dalam beberapa kasus seperti ada permainan," ujar Akil.Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hendarman Supandji, yang jugaKetua Tim Tastipikor menyatakan pernah menerima berkas kasus itu. "Ya, berkasnya sudah ada di meja saya," kata Hendarman. Hanya Hendarman mengakui, berhubung banyaknya kasus yang harus ditangani, termasuk kasus-kasus lain di Bank Mandiri, kasus Merincorp belum sempat tersentuh. Berkas itu pun ternyata sudah berada di kantor KPK, Jalan Veteran. Seorang sumber di lembaga itu menyatakan, KPK memang telah menerima berkas tersebut. detikcom pun sempat menerima berkas kasus yang dilaporkan yang ditujukan epada Wakil Ketua KPK Tumpak Panggabean. Tapi sayangnya, surat yang penuh dengan data itu sama sekali tidak mencantumkan pengirim dan alamat yang jelas. Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan kredit Bank Mandiri, Direksi dan Komisaris Bank itu diduga setuju melakukan penghapusbukuan fasilitas kredit PT Bank Merincorp senilai 30 juta dolar AS yang mengakibatkan kerugian negara. Padahal penghapusan bukuan tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar. Bau dugaan adanya ketidakberesan dalam pengambilalihan saham Bank Merincorp itu semakin mengemuka terutama dengan adanya catatan yang diberikan Komisaris Utama Bank Mandiri waktu itu, Binhadi. Berbeda dengan kelima panitia kredit Bank Mandiri lainnya, saat menyatakan persetujuan terhadap keputusan pengambilalihan pinjaman Sumitomo sebesar 30 juta dolar AS di Merincorp ke Bank Mandiri, Binhadi memberikan catatan khusus. Catatan itu berbunyi,"Dengan pengambilalihan ini, kita melanggar BMPK. Karena itu, sesuai dengan catatan saya sebelumnya, harap agar diproses pengambilalihan kredit-kredit Merincorp untuk melunasi kredit ini,". Berkaitan dengan merebaknya kasus tersebut akhir-akhir ini, Corporate Secretary Bank Mandiri, Ekoputro Adijayanto kepada detikcom pernah membantah tudingan pengambilalihan Bank Merincorp tidak sesuai prosedur dan terindikasi merugikan negara. Menurut Eko, rekapitalisasi Merincorp oleh Bank Mandiri telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan keinginan dari pemerintah. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads