"Pemeriksaan terhadap dua saksi dari Kementerian LH untuk membantu KPK menjelaskan tentang kondisi hutan di Kalteng dan pembuangan limbah oleh perusahaan dalam kasus dugaan suap ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda dan penyidik KLHK pada Direktorat Penegakan Hukum Pidana Aswin Bangun. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 1 saksi pihak swasta kami dalami peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ada empat anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Sapurta Suradja; CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
Duit itu diduga dimaksudkan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini