Pendemo yang Bawa Spanduk Palu-Arit Segera Dijebloskan ke Bui

Pendemo yang Bawa Spanduk Palu-Arit Segera Dijebloskan ke Bui

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 18:24 WIB
Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi segera mengeksekusi Hari Budiawan alias Budi Pego. Budi dihukum 4 tahun penjara karena membawa spanduk palu-arit saat berdemo.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Koko Erwinto menyatakan surat panggilan eksekusi itu akan dikirimkan kepada pengacara Budi Pego. Dia masih mengecek apakah pengacara Budi Pego memiliki kantor di Kota Banyuwangi atau tidak.

"Jika ada surat akan dikirimkan ke kantor pengacara. Jika tidak, maka surat panggilan itu akan dikirim langsung ke rumah pengacara tersebut. Staf kami yang akan mengirimkan suratnya," kata Koko kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam surat panggilan tersebut, lanjut Koko, Budi Pego diminta hadir pada Kamis (13/12) mendatang. Budi Pego diminta datang untuk menjalani proses eksekusi atas putusan kasasi terhadap kasus yang membelitnya.

Dia berharap Budi Pego kooperatif dan menaati isi surat panggilan tersebut. Hal ini, menurutnya, demi kelancaran proses eksekusi. Namun, jika Budi Pego tidak hadir pada panggilan pertama itu, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.

"Jika sampai dua kali panggilan tetap tidak hadir, kami akan meminta bantuan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hari Budiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ahmad Rifai, mengatakan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi itu diterima kliennya pada Senin (10/12) kemarin.

Dalam surat tersebut, kata Rifai, kliennya diminta hadir pada Kamis (13/12) mendatang di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kata dia, Hari Budiawan diminta hadir untuk menjalani proses eksekusi atau putusan kasasi terhadap kasus yang dihadapinya.


Dengan adanya surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini, pihaknya bersama anggota tim kuasa hukum lain bersepakat mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Agung RI. Pertimbangannya, kata Rifai, hingga saat ini salinan lengkap putusan kasasi vonis 4 tahun dari Mahkamah Agung belum diterimanya.

"Memanggil pada hari Kamis besok untuk melaksanakan putusan. Kalau surat kita tidak ada upaya hukum kita fokus di upaya hukum selanjutnya kemungkinan PK itu. Adakah upaya untuk penundaan eksekusi? Iya kita kemarin berkonsolidasi kita akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk penundaan eksekusi. Alasannya apa? Alasannya memang sampai sekarang kita belum menerima salinan lengkapnya," kata Ahmad Rifai kepada wartawan. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads