"Semua merekomendasikan adanya perpanjangan otsus (Papua)," ujar Sumarsono usai menjadi pembicara diskusi 'Nasib Dana Otsus Papua Pasca 2021' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Namun, ia mengatakan perlu ada evaluasi dalam manajemen pengelolaan dana otsus. Sumarsono tak menampik ada sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana otsus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPD RI Menilai Dana Otsus Harus Dievaluasi |
"Mulai dari pola pengelolaan, penyaluran, pertanggungjawaban, pendekatan secara manajemen harus ada perubahan-perubahan, berangkat dari kelemahan-kelemahan selama ini," kata dia.
Sumarsono pun yakin soal dana otsus Papua ini akan didukung baik oleh pemerintah dan DPR, meski rezim berganti. Ia kemudian mengingatkan perpanjangan dana otsus harus diiringi dengan revisi UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Baca juga: Apakah Kemiskinan di Papua Ikut Turun? |
Sebab dalam UU tersebut diatur waktu pemberlakuan penerimaan dana otsus Papua hanya selama 20 tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 34.
"Praktis kalau tak direvisi, berarti perpanjangannya tak bisa diakomodasikan karena untuk proses revisi UU Otsus ini, UU terutama Pasal 34 harus diganti untuk sampai tahun berapa," ucap Sumarsono. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini