Setneg Bantah Perlambat Pencairan Gaji Hakim Tipikor

Setneg Bantah Perlambat Pencairan Gaji Hakim Tipikor

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 18:02 WIB
Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setneg) membantah lalai mengirimkan salinan Perpres 49/2005 tentang Uang Kehormatan Hakim Tipikor ke Mahkamah Agung (MA) segera setelah terbitnya aturan hukum itu pada 27 Juli 2005. Surat telah dikirim 28 Juli 2005. "Surat itu kami kirimkan 28 Juli 2005 dan diterima bagian tata usaha MA atas nama Royadi pada 4 Agustus 2005," kata Deputi Seskab Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg, Lambock V. Nahattands, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/9/2005).Hal itu ia sampaikan menanggapi berita para hakim Tipikor hingga saat ini belum juga menerima gaji dan uang kehormatan yang menjadi haknya. MA tidak bisa mencairkan dana tersebut, dengan alasan belum menerima salinan Keppres 49/2005 yang menjadi dasar hukumnya.Tidak kurangm, protes keras mengenai itu juga disuarakan oleh Ketua MA Bagir Manan pekan lalu. Dan Rabu (31/8/2005) kemarin, Humas MA menyatakan Keppres 29/2005 baru diterima 31 Agustus dini hari melalui faksimil. "Atas berita itu, kami telah lakukan penyelidikan. Royadi mengakui baru menyerahkan surat itu pada pimpinannya, Direktur Kumbim MA pada 31 Agustus. Saya gak tahu apa alasannya bisa selama itu," sambung Lambock sambil menunjukkan surat tanda terima surat dan pernyataan dari Royadi.Lambock mengakui dirinya mengirimkan salinan Keppres 49/2005 melalui faksimil pada 31 Agustus dini hari. Pengiriman tersebut untuk menegaskan bahwa sudah terbit payung hukum untuk pencairan gaji dan uang kehormatan hakim Tipikor sebagai respons cepat terhadap protes MA. (asy/)


Berita Terkait