Caleg Gerindra yang Kampanye di SMP 127 Jakarta Divonis Hukuman Percobaan

Caleg Gerindra yang Kampanye di SMP 127 Jakarta Divonis Hukuman Percobaan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 17:32 WIB
Ilustrasi putusan pengadilan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Partai Gerindra Mohammad Arief divonis pidana empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Dia dinyatakan bersalah karena berkampanye di lingkungan SMPN 127 Jakarta di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018). Mohammad Akbar bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU).


Agenda pertama persidangan dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. M Arief dituntut bersalah melakukan pidana Pemilu sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 (h) jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal itu, peserta pemilu dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Atas dasar itu, JPU menuntut Arief pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Pidana penjara 6 bulan dengan percobaan selama satu tahun. Jadi satu tahun tidak boleh melakukan tindakan pidana. Kalau tindak pidana berarti masuk penjara dan denda Rp 24 juta dengan subsider 3 bulan," ucap jaksa Akbar.

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim bertanya kepada terdakwa terkait tuntutan itu. Terdakwa mengatakan dirinya tidak ada maksud untuk berkampanye.

"Pada dasarnya tidak ada niat kampanye seperti apa yang disampaikan," ucap Arief.


Namun hakim langsung memotong dan mengatakan terdakwa sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan sebelumnya.

"Niat awal sudah jelas. Faktanya, Saudara mengakui juga. Jadi mengakui tidak?" kata Rustiyono kepada Arief.

Arief pun akhirnya mengangguk dan tidak melanjutkan perkataannya. Setelah itu, hakim menskors sidang untuk masuk agenda pembacaan vonis. Sidang pun ditunda selama lima menit untuk para hakim berunding.

Hakim membuka kembali sidang dan membacakan putusan. Hakim berpendapat Arief melakukan kampanye di lingkungan sekolah.

"Pada awalnya tidak ada niat kampanye, tapi kemudian di tengah acara membuat keterwakilan diri dan mengajak semua yang hadir, memberi suvenir berupa sarung dan peraga kampanye," ucap Rustiyono.

Selain itu, ada barang bukti berupa teks pidato saat kejadian pada 3 Oktober 2018, yang disimpan dalam flashdisk. Dalam pidatonya, Arief menyampaikan dirinya kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.


Hakim memvonis Arief bersalah dengan pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Selain itu, dia didenda Rp 10 juta.

"Jatuhkan pidana penjara selama 4 bulan, menetapkan pidana tidak akan dijalankan, kecuali ada di kemudian hari hakim menetapkan terdakwa melakukan tindakan pidana sebelum melewati masa percobaan selama 8 bulan," kata Rustiyono.

"Pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan, jika tidak diberikan oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.

Hakim lalu bertanya kepada JPU dan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mereka tidak mengajukan banding dan menerima keputusan itu.

"Dengan begitu, keputusan hukum ini punya kekuatan hukum tetap," ucap Rustiyono. (aik/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads