Mabes Polri Surati MA Soal Pemeriksaan Hakim PT Jabar

Mabes Polri Surati MA Soal Pemeriksaan Hakim PT Jabar

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 17:48 WIB
Jakarta - Penyidikan Mabes Polri terhambat saat akan memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) terkait kesaksian palsu Pilkada Depok. Polri pun menyurati Mahkamah Agung (MA) meminta wejangan."Penyidik dalam waktu dekat akan menyurati MA untuk meminta penjelasan agar kami bisa memeriksa majelis hakim PT Jabar," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo.Hal ini disampaikan dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2005). Aryanto berharap MA memberikan penjelasan langkah-langkah yang harus diambil penyidik agar dapat memeriksa hakim dalam persidangan tersebut.Selama ini, menurut dia, PT Jabar masih keukeuh dalam aturan surat edaran MA Nomor 4 Tahun 2003 dan UU Kehakiman yang menyebutkan hakim maupun perangkatnya tidak bisa diambil keterangannya oleh penyidik."Ini kan menghambat kami. Padahal untuk mengetahui pasti keberadaan kesaksian palsu tersebut, kami harus melengkapi keterangan-keterangan dari hakim di PT Jabar dan panitera," urai Aryanto.Juru bicara DPD PKS Depok Yoga Pamungkas melaporkan dua saksi sengketa Pilkada Depok dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dan fitnah di PT Jawa Barat.Menurut Yoga, ada unsur pidana berupa kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik yang diberikan dua anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Daerah (Panwasda) Kota Depok, yaitu Yoyo Efendi dan M Hasan dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada persidangan sengketa hasil pemilihan Walikota Depok di Pengadilan Tinggi Jawa Barat bulan Juli lalu. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini